DPRD Tulungagung Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 Dan Pengumuman Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, jatinuswantara - Berlangsung di ruang pertemuan "Graha Wicaksana" tepatnya pada hari kamis tanggal 13 maret 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, didampingi oleh Wakil Pimpinan DPRD. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi, asisten, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menyatakan bahwa penyampaian LKPJ adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Bupati menyampaikan LKPJ Pj Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2024, dimana ini merupakan capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024.

Bupati Tulungagung menjelaskan, bahwa capaian kinerja pemerintah daerah Tulungagung pada tahun 2024 berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik. 

Bupati Gatut Sunu juga menegaskan bahwa capaian pembangunan selama 2024 akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan LKPJ, sejalan dengan misi besar Kabupaten Tulungagung yang ingin mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan mulia sepanjang masa. Misi tersebut dituangkan dalam beberapa langkah strategis, yaitu:
1. Meningkatkan daya saing berbasis hilirisasi masyarakat desa.
2. Mewujudkan lingkungan hidup dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
3. Mengembangkan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan penuh keguyuban.
4. Menuntaskan kemiskinan secara terpadu dan kolaboratif.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inklusif, dan bebas dari korupsi.
6. Pembahasan Ranperda

Dalam rapat ini juga diputuskan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain:

1. Ranperda tentang perangkat daerah.
2. Ranperda tentang rencana detail tata ruang serta zonasi tahun 2026-2034.
4. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
5.Ranperda tentang tempat pemakaman berdasarkan agama dan haknya.

Dengan berbagai agenda yang telah disepakati, Rapat Paripurna DPRD Tulungagung ini menjadi langkah strategis dalam perencanaan dan pembangunan daerah demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang lebih sejahtera dan maju di masa depan.


Bupati juga menyampaikan visi pembangunan daerah ke depan yaitu “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa” dengan delapan misi pembangunan. ( . Nurul./ berbagai sumber)

Post a Comment

0 Comments