Trenggalek - Mantan bendahara SMPN 3 Trenggalek, RG (58), resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun berturut-turut. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang mencapai total Rp 2,5 miliar selama periode 2017 hingga 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, modus operandi korupsi ini melibatkan RG yang bekerja sama dengan mantan kepala sekolah, TN, yang kini sudah meninggal dunia. "Dari hasil audit, terungkap bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta akibat manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dokumen palsu," ujar Zainul pada konferensi pers Senin (29/7/2024).
Zainul menjelaskan bahwa RG diduga telah melakukan berbagai tindakan manipulatif seperti mark up harga, pemalsuan dokumen, dan penggunaan dana BOS untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan teknis. "Korupsi dilakukan dengan tujuan mengumpulkan dana tambahan untuk kepentingan pribadi dan keperluan di luar ketentuan," tambahnya.
Saat ini, RG menghadapi proses hukum di Polres Trenggalek dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, atau denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam penangkapan dan proses pemindahan ke ruang tahanan, RG menunjukkan reaksi emosional dengan menangis dan bahkan berulah dengan perilaku yang mencolok seperti berlagak kesurupan. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. (artikel asli)
0 Comments