Seorang mantan Pejabat Kepala Desa Sementara di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 212 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat diarahkan untuk "foya-foya" pribadi oleh tersangka. Modus operandi yang dilakukan termasuk pembelian barang-barang mewah dan kegiatan rekreasi yang tidak berkaitan dengan pengembangan desa.
Kasus ini mulai terkuak setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan dari masyarakat setempat. Pihak berwenang kini tengah mendalami lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Desa yang baru menggantikan dan pihak terkait memberikan komitmen untuk mengembalikan dana dan juga memperbaiki kerugian yang telah terjadi. Mereka juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar salah satu pejabat desa yang baru.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya.
Masyarakat Probolinggo diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Mereka juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi.
Hukuman tegas menanti mantan Pejabat Kepala Desa Sementara tersebut jika terbukti bersalah. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman penjara yang berat dan pengembalian seluruh dana yang telah diselewengkan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan bersama.(disadur dari)
Ketahui informasi penyaluran dana desa melalui link berikut:
1. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2018
2. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2019
3. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2020
4. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2021
5. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2022
6. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2023
7. Informasi Penyaluran DanaDesa Munengkidul tahun 2024
0 Comments