KOTA MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang gadis asal Blitar.
Pelaku
berinisial HK (33) karyawan swasta warga di Sukun, Kota Malang,
ditangkap setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ER (22), warga
Kabupaten Blitar.
Hal seperti disampaikan oleh
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatreskrim
Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Senin
(27/5)
"HK awalnya menawarkan diri untuk membantu korban
ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk
menjadi TKW," ungkap Kompol Danang.
Kasatreskrim
Polresta Malang Kota menjelaskan, pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul
16.00 Wib, HK menerima pesan singkat dari ER dan menceritakan
permasalahan dokumen akta kelahirannya.
"Karena
sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian
menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus
dokumen tersebut," jelas Kompol Danang.
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 waktu
setempat, HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari dengan
rencana untuk berangkat ke Blitar.
"Namun,
mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER menonton pertunjukan
Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB," tambahnya Kompol
Danang.
Karena sudah larut malam, maka
dijadikan alasan HK duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau
bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.
"ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,”kata Kompol Danang.
Namun,
saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada
malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.
Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi hingga pemukulan.
"HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER," jelas Kompol Danang.
Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah
menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera
melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun
Kota Malang.
"Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus
tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutup Kompol Danang.
Perlu diketahui, menurut keterangan HK, bahwa mereka berdua kenal lewat media sosial sekitar lima bulan yang lalu.
HK beralasan memperkosa karena masih sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW. (Humas).
0 Comments